Tanggal Update: 21/07/2025
Kode Klien: 100
Nama Klien: LSM
Status: Incoming
Update Klien: Pada Senin, 14 Juli 2025, team Security external Site Babelan mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan pengumpulan beberapa warga di Kp. Pendayakan oleh mahasiswa.
a. Team Security External langsung meluncur ke lokasi di Kp Pendayakan bersama dengan warga local yang juga bekerja sebagai security serta pihak RT setempat.
b. Ketika dikonfirmasi kepada para “mahasiswa” tersebut tentang kegiatannya, infonya adalah untuk membahas masalah pengecekan Kesehatan.
c. Dikonfirmasi oleh Pak RT setempat bahwa kegiatan tsb tidak ada info atau ijin sebelumnya ke pihak aparatur dusun setempat.
d. Yang menjadi juru bicara dari pihak “mahasiswa” adalah Dani Setiawan yang mengaku sebagai LBH (Sarjana Hukum).
e. Dari pihak “mahasiswa” ada sekitar 7 orang yang terpantau di lokasi
f. Lalu pihak warga meminta pihak “mahasiswa” untuk berdiskusi dan menyampaikan maksud tujuannya di Rumah Pak Kadus 2B (Pak Mulyadi).
g. Pihak “mahasiswa” menolak untuk berdisuksi dan menjelaskan di Rumah Pak Kadus dan bermaksud untuk pamit pulang, namun pihak warga tetap meminta untuk hadir di rumah Pak Kadus.
h. Sekitar Pkl. 18.00 para mahasiswa dan warga local melakukan diskusi di rumah Pak Kadus dan dihadir juga oleh pihak keamanan (BimasPol & Babinsa) desa Muara Bakti.
j. Dari diskusi tersebut, warga local menyatakan bahwa salah satu orang yang menjadi bagian “mahasiswa” menyatakan bahwa mereka melakukan kegiatan di Kp. Pendayakan tersebut dengan tujuan untuk menutup PLTU Babelan.
k. Warga local yang juga merupakan Security dari PTCL tidak menerima pernyataan tersebut dan mempertanyakan penyataan tersebut yang akan berdampak warga kehilangan pekerjaan.
l. Pak Kadus juga menjelaskan kepada pihak “mahasiswa” bahwa PTCL sudah menjalankan program CSR di Dusun 2B dan memliki perhatian yang baik dengan warga sekitar.
m. Dari pihak Bimaspol menyampaikan bahwa kedepannya, jika ada kegiatan atau aktivitas di lingkungan Dusun harus menginformasikan dan mendapatkan ijin dari pihak aparatur Dusun.
n. Dari pihak “mahasiswa” tidak banyak berkata kata ketika diskusi tersebut dan akhirnya pertemuan tersebut selesai di sekitar Pkl. 19.00.

Informasi terkait pihak “mahasiswa” yang hadir :
• Total pihak “Mahasiswa” yang hadir ada 7 orang
• 1 orang adalah Dani Setiawan (Jubir), mengaku dari pihak LBH (Sarjana Hukum) namun di informasi medsos atau berita online yang ada, ybs adalah salah satu anggota Rhizoma (NGO Bandung)
• 2 orang mahasiswa At-Taqwa, atas nama Shihab dan Jamal. Untuk Jamal adalah salah satu orator pada demo ESDM dan tinggal di Desa Kedung Pengawas Babelan.
• 2 orang, mengaku dari pihak AP Entertainmen. Bertugas sebagai dokumentasi kegiatan dan pengambilan gambar PLTU Babelan. Menyatakan bahwa kegiatan pengambilan dokumentasi tersebut berdasarkan request dari pihak Rhizoma.
• 1 orang tidak teridentifikasi nama dan tugasnya saat kegiatan kemarin, namun terlihat sebagai orator pada saat demo ESDM.
• 1 orang tidak teridentifikasi nama dan tugasnya, pada saat diskusi di rumah Pak Kadus, ybs mendampingi Dani Setiawan.

Keterangan: Pendapat dari tim Compliance & Legal CL:

• Aktivitas LSM tanpa izin resmi dari aparatur desa dapat dikualifikasikan sebagai gangguan ketertiban umum, dengan potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran etik komunitas lokal.
• Pernyataan “menutup PLTU” secara terbuka dapat dikategorikan sebagai bentuk agitasi, provokasi, dan pencemaran nama baik korporasi (KUHP dan UU ITE jika disebarluaskan via media/digital).
• Kekuatan utama CL saat ini adalah dukungan warga lokal yang bekerja di PLTU dan telah menikmati manfaat langsung CSR.

Pembelian (Ton):
Penjualan (Ton):
Kategori Marketing:
Kategori BusDev: Others
Kategori Perkebunan:
Kategori Other:
Koordinat Lokasi: Lihat Lokasi di Google Maps
Dokumen #1: Lihat Dokumen
Dokumen #2: Lihat Dokumen
Image #1: Image #1
Image #2: Image #2